Selasa, 06 September 2016

Catatan Kongres Boyolali

 PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN  PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

NASKAH HASIL KONGRES PALEMBANG
DRAF PERUBAHAN HASIL KONGRES BOYOLALI

PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla ilaha illallah
Wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah

Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam menegakkan nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.

Bahwasanya perjuangan dalam  mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap warga negara, baik secara perorangan maupun bersama-sama.

Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tak terpisahkan dari potensi generasi muda Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai Islam dan Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwasanya atas dasar keinsyafan dan kesadaran akan tanggungjawab masa depan bangsa, kejayaan Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai berikut :



PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla ilaha illallah
Wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah

Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam menegakkan nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.

Bahwasanya perjuangan dalam  mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap warga negara, baik secara perorangan maupun bersama-sama.

Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tak terpisahkan dari potensi generasi muda Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai Islam dan Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwasanya atas dasar keinsyafan dan kesadaran akan tanggungjawab masa depan bangsa, kejayaan Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai berikut :


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan dengan hari Rabu, tanggal 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan dengan hari Rabu, tanggal 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
ASAS, AQIDAH, IDENTITAS
Pasal 3
1.    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 4
2.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang dalam bidang kalam mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Imam  yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali serta dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali
Pasal 5
3.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan
BAB II
ASAS, AQIDAH, IDENTITAS
Pasal 3
1.    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 4
2.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang dalam bidang kalam mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Imam  yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali serta dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Pasal 5
3.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan

BAB III
FUNGSI
Pasal 6

IPNU berfungsi sebagai:
1.    Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.    Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus Nahdlatul Ulama dan pemimpin bangsa.
3.    Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.
4.    Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.


BAB III
FUNGSI
Pasal 6

IPNU berfungsi sebagai:
1.    Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.    Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus Nahdlatul Ulama dan pemimpin bangsa.
3.    Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.
4.    Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7

Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan dan kebhinekaan, serta bertanggungjawab atas terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi tegaknya NKRI.

Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 7, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1.    Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2.    Mempersiapkan kader-kader pemimpin militan, yang berwawasan intelektual dan berjiwa spiritual   sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.    Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah.
4.    Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7

Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan dan kebhinekaan, serta bertanggungjawab atas terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi tegaknya NKRI.

Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 7, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1.    Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2.    Mempersiapkan kader-kader pemimpin militan, yang berwawasan intelektual dan berjiwa spiritual   sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.    Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah.
4.    Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.


BAB V
LAMBANG
Pasal 9

Lambang organisasi berbentuk bulat.
1.    Warna dasar hijau, berlingkar kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
2.    Di bagian atas tercantum akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis lurus pendek, yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan dan kirinya semua berwarna putih.
3.    Di bawahnya terdapat bintang sembilan. Lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga. Semua berwarna kuning.
4.    Di antara bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.

BAB V
LAMBANG
Pasal 9

Lambang organisasi berbentuk bulat.
1.    Warna dasar hijau, berlingkar kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
2.    Di bagian atas tercantum akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis lurus pendek, yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan dan kirinya semua berwarna putih.
3.    Di bawahnya terdapat bintang sembilan. Lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga. Semua berwarna kuning.
4.    Di antara bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.

BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10
1.    Keanggotaan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan
2.    Yang bisa disebut anggota adalah setiap pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
3.    Ketentuan-ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.


Pasal 11
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10
1.    Keanggotaan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan
2.    Yang bisa disebut anggota adalah setiap pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
3.    Ketentuan-ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.


Pasal 11
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 12
Struktur Organisasi IPNU terdiri dari:
1.    Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2.    Pimpinan Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3.    Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat PC.
4.    Pimpinan Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
5.    Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
6.    Pimpinan Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan, disingkat PK.
7.    Pimpinan Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR.

Pasal 13
1.    Untuk mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana Pasal (7) dan (8), IPNU membentuk departemen, lembaga dan badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.
2.    Kepengurusan IPNU di semua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya.

Pasal 14
Ketentuan mengenai pembentukan struktur dan perangkat organisasi sebagaimana dalam pasal (12) dan pasal (13) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 12
Struktur Organisasi IPNU terdiri dari:
1.    Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2.    Pimpinan Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3.    Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat PC.
4.    Pimpinan Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
5.    Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
6.    Pimpinan Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan, disingkat PK.
7.    Pimpinan Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR.

Pasal 13
1.    Untuk mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana Pasal (7) dan (8), IPNU membentuk departemen, lembaga dan badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.
2.    Kepengurusan IPNU di semua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya.

Pasal 14
Ketentuan mengenai pembentukan struktur dan perangkat organisasi sebagaimana dalam pasal (12) dan pasal (13) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN PERIODISASI

Pasal 15
1.    Pengurus IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
2.    Ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 16
Kepengurusan dibatasi dengan periodisasi masa khidmat berikut:
1.    Masa khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun.
2.    Masa khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 3 (tiga) tahun
3.    Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun.
4.    Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun.
5.    Masa khidmat untuk Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6.    Masa khidmat untuk Pimpinan Ranting adalah 2 (dua) tahun.

Pasal 17
Apabila terjadi kekosongan kepengurusan dan kekosongan jabatan pengurus disemua tingkatan, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN PERIODISASI

Pasal 15
1.    Pengurus IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
2.    Ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 16
Kepengurusan dibatasi dengan periodisasi masa khidmat berikut:
1.    Masa khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun.
2.    Masa khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 3 (tiga) tahun
3.    Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun.
4.    Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun.
5.    Masa khidmat untuk Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6.    Masa khidmat untuk Pimpinan Ranting adalah 2 (dua) tahun.

Pasal 17
Apabila terjadi kekosongan kepengurusan dan kekosongan jabatan pengurus disemua tingkatan, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 18
1.    Di setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan struktur organisasi yang ada, terdapat pelindung dan dewan pembina.
2.    Hal-hal berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 18
1.    Di setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan struktur organisasi yang ada, terdapat pelindung dan dewan pembina.
2.    Hal-hal berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB X
PERMUSYAWARATAN

Pasal 19
1.    Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat suatu keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi dibawahnya
2.    Permusyawaratan di Lingkungan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional, Permusyawaratan Tingkat Propinsi dan permusyawaratan Tingkat Kab/Kota, Permusyawaratan tingkat Kecamatan, dan Permusyawaratan Tingkat Desa/kelurahan serta Lembaga Pendidikan

Pasal 20
Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaskud dalam pasal (19)  terdiri dari:
a.  Kongres
b.  Kongres Luar Biasa
c.  Rapat Kerja Nasional
d.  Rapat Pimpinan Nasional
e.  Rapat Koordinasi Nasional

Pasal 21
3.    Permusyawaratan tingkat propinsi yg dimaskud dalam pasal (19) terdiri dari:
a.  Konferensi Wilayah
b.  Konferensi Wilayah Luar Biasa
c.  Rapat Kerja Wilayah
d.  Rapat Pimpinan Wilayah
e.  Rapat Koordinasi Wilayah

Pasal 22
Permusyawaratan tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, yang dimaskud dalam pasal (19)  terdiri dari:
a.     Konferensi Cabang
b.     Konferensi Cabang Luar Biasa
c.      Rapat Kerja Cabang
d.     Rapat Pimpinan Cabang
e.     Rapat Koordinasi Cabang



Pasal 23
Permusyawaratan tingkat kecamatan yang dimaskud dalam pasal (19)   terdiri dari:
a.     Konferensi Anak Cabang
b.     Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
c.      Rapat Kerja Anak Cabang
d.     Rapat Pimpinan Anak Cabang
e.     Rapat Koordinasi Anak Cabang

Pasal 24
4.    5.  Permusyawaratan tingkat lembaga pendidikan dan
5.         desa/kelurahan atau sejenisnya yang dimaksud
6.         dalam pasal (19)   terdiri dari:
a.     Rapat Anggota
b.     Rapat Anggota Luar Biasa
c.      Rapat Kerja Anggota

BAB X
PERMUSYAWARATAN

Pasal 19
1.    Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat suatu keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi dibawahnya
2.    Permusyawaratan di Lingkungan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional, Permusyawaratan Tingkat Propinsi dan permusyawaratan Tingkat Kab/Kota, Permusyawaratan tingkat Kecamatan, dan Permusyawaratan Tingkat Desa/kelurahan serta Lembaga Pendidikan

Pasal 20
Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaskud dalam pasal (19)  terdiri dari:
a. Kongres
b.  Kongres Luar Biasa
c.  Rapat Kerja Nasional
d.  Rapat Pimpinan Nasional
e.  Rapat Koordinasi Nasional

Pasal 21
7.    Permusyawaratan tingkat propinsi yg dimaskud dalam pasal (19) terdiri dari:
a.    Konferensi Wilayah
b.    Konferensi Wilayah Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Wilayah
d.    Rapat Pimpinan Wilayah
e.    Rapat Koordinasi Wilayah

Pasal 22
Permusyawaratan tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, yang dimaskud dalam pasal (19)  terdiri dari:
a.    Konferensi Cabang
b.    Konferensi Cabang Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Cabang
d.    Rapat Pimpinan Cabang
e.    Rapat Koordinasi Cabang



Pasal 23
Permusyawaratan tingkat kecamatan yang dimaskud dalam pasal (19)   terdiri dari:
a.    Konferensi Anak Cabang
b.    Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Anak Cabang
d.    Rapat Pimpinan Anak Cabang
e.    Rapat Koordinasi Anak Cabang

Pasal 24
8.    5.  Permusyawaratan tingkat lembaga pendidikan dan
9.         desa/kelurahan atau sejenisnya yang dimaksud
10.      dalam pasal (19)   terdiri dari:
a.   Konferensi Ranting/Komisariat
b.   Konferensi Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Anggota

BAB XI
RAPAT-RAPAT

Pasal 25
Rapat-Rapat di Lingkungan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ terdiri dari:
1.    Rapat Pleno
2.    Rapat Harian
3.    Rapat Bidang
4.    Rapat Gabungan

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut tentang Rapat-Rapat sebagaimana tersebut pada pasal (25) akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XI
RAPAT-RAPAT

Pasal 25
Rapat-Rapat di Lingkungan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ terdiri dari:
1.    Rapat Pleno
2.    Rapat Harian
3.    Rapat Bidang
4.    Rapat Gabungan

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut tentang Rapat-Rapat sebagaimana tersebut pada pasal (25) akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 27
1.    Keuangan IPNU diperoleh dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.    Sumber dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
a.  Iuran anggota
b.  Usaha yang sah dan halal
c.   Bantuan yang tidak mengikat
3.    Pemanfaatan iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 27
1.    Keuangan IPNU diperoleh dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.    Sumber dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
a.    Iuran anggota
b.    Usaha yang sah dan halal
c.    Bantuan yang tidak mengikat
3.    Pemanfaatan iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 28
Peraturan Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 29
1.    IPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2.    Apabila IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.

BAB XIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 28
Peraturan Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 29
1.    IPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2.    Apabila IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.



BAB XIV
PENUTUP

Pasal 30
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2.    Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.


BAB XIV
PENUTUP

Pasal 30
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2.    Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.
                          

                          Ditetapkan di :
                          Pada tanggal :
                 Pukul   :



PRESIDUM SIDANG



_______________   _______________     _________________


                          

                          Ditetapkan di :
                          Pada tanggal :
                 Pukul   :



PRESIDUM SIDANG



_______________   _______________     _________________






PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI

Pasal 1
Hari lahir organisasi adalah 20 Jumadil Akhir 1373 menurut kalender Hijriyah, atau 24 Februari 1954 menurut kalender Masehi.






PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI

Pasal 1
Hari lahir organisasi adalah 20 Jumadil Akhir 1373 menurut kalender Hijriyah, atau 24 Februari 1954 menurut kalender Masehi.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota IPNU terdiri dari:
1.    Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu setiap pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU.
2.    Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU yang terwadahi dalam Majelis Alumni IPNU.
3.    Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota IPNU terdiri dari:
1.    Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu setiap pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU.
2.    Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU yang terwadahi dalam Majelis Alumni IPNU.
3.    Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi.

BAB III
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAAN ANGGOTA

Pasal 3
1.      Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.
2.      Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang di daerah yang bersangkutan.

Pasal 4
Persyaratan menjadi anggota adalah:
1.   Berusia antara 12 sampai dengan 29 tahun
2.   Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan IPNU setempat.
3.   Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).

Pasal 5
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena:
1.      Mundur atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.
2.      Diberhentikan karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau sebab-sebab lainnya.
3.      Ketentuan tentang mekanisme dan prosedur pemberhentian keanggotaan di atur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

1. Setiap anggota berkewajiban:
a.    Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
b.    Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
c.    Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta  peraturan-peraturan organisasi lainnya.
d.    Membayar iuran anggota.

Pasal 7
2. Setiap anggota berhak:
a.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
b.    Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.
c.    Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
d.    Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap anggota istimewa berhak:
a.  Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.  Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c.   Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
4. Setiap anggota kehormatan berhak:
a.                     Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.                     Memberikan bantuan kepada organisasi.
c.      Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Pasal 8
Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah, azas, tujuan, dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.

BAB III
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAAN ANGGOTA

Pasal 3
1.    Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.
2.    Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang di daerah yang bersangkutan.

Pasal 4
Persyaratan menjadi anggota adalah:
1.   Berusia antara 12 sampai dengan 27 tahun
2.    Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan IPNU setempat.
3.    Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).

Pasal 5
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena:
1.    Mundur atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.
2.    Diberhentikan karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau sebab-sebab lainnya.
3.    Ketentuan tentang mekanisme dan prosedur pemberhentian keanggotaan di atur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

1. Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
b. Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
c. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta  peraturan-peraturan organisasi lainnya.
d. Membayar iuran anggota.

Pasal 7
2. Setiap anggota berhak:
a. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
b. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.
c. Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
d. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap anggota istimewa berhak:
a. Memberikan usul, saran dan pendapat.
b. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
4. Setiap anggota kehormatan berhak:
a. Memberikan usul, saran dan pendapat.
b. Memberikan bantuan kepada organisasi.
c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Pasal 8
Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah, azas, tujuan, dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.

BAB V
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9
1.    Perangkat organisasi IPNU sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
2.    Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang tertentu.
3.    Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4.    Badan adalah perangkat taktis organisasi dalam menangani bidang-bidang tertentu.
5.    Lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.
6.    Ketentuan lebih lanjut tentang departemen, lembaga dan badan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9
1.    Perangkat organisasi IPNU sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
2.    Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang tertentu.
3.    Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4.    Badan adalah perangkat taktis organisasi dalam menangani bidang-bidang tertentu.
5.    Lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.
6.    Ketentuan lebih lanjut tentang departemen, lembaga dan badan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
1.      Pimpinan Pusat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2.      Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di Tingkat Nasional.
3.      Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres.
4.      Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.

Pasal  11
1.  Pimpinan Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di Tingkat Provinsi.
2.  Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota provinsi, yang merupakan     pimpinan tertinggi IPNU di tingkat propinsi.
3.  Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya, dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
4.  Dalam satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang      dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam propinsi tersebut.
5.  Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.

Pasal 12
1.  Pimpinan Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2.  Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
3.  Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
4.  Dalam satu Kabupaten/Kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5.  Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama) diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
6.  Pimpinan Cabang beranggungjawab kepada Konferensi Cabang.

Pasal 13
1.  Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PCI IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi IPNU di sebuah negara di luar negeri.
2.  Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.
3.  Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan      Organisasi.
4.  Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.

Pasal 14
1.  Pimpinan Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
2.  Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
3.  Pimpinan Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.  Dalam satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
5.  Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.




Pasal 15
1.   Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
2.   Pimpinan Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
3.   Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.   Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
5.   Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 16
1.  Pimpinan Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
2.  Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat Desa/Kelurahan atau sejenisnya.
3.  Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.  Dalam satu desa/kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
5.  Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan ranting NU)  bisa didirikan pimpinan ranting

6.  Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
1.    Pimpinan Pusat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2.    Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di Tingkat Nasional.
3.    Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres.
4.    Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.

Pasal  11
1.    Pimpinan Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di Tingkat Provinsi.
2.    Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota provinsi, yang merupakan     pimpinan tertinggi IPNU di tingkat propinsi.
3.    Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya, dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
4.    Dalam satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang      dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam propinsi tersebut.
5.    Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.

Pasal 12
1.    Pimpinan Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2.    Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
3.    Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
4.    Dalam satu Kabupaten/Kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5.    Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama) diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
6.    Pimpinan Cabang beranggungjawab kepada Konferensi Cabang.

Pasal 13
1.    Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PCI IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi IPNU di sebuah negara di luar negeri.
2.    Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.
3.    Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan      Organisasi.
4.    Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.

Pasal 14
1.    Pimpinan Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
2.    Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
3.    Pimpinan Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.    Dalam satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
5.    Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.




Pasal 15
1.    Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
2.    Pimpinan Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
3.    Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.    Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
5.   Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Konferensi Komisariat.

Pasal 16
1.    Pimpinan Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
2.    Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat Desa/Kelurahan atau sejenisnya.
3.    Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.    Dalam satu desa/kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
5.    Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan ranting NU)  bisa didirikan pimpinan ranting
6.   Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Konferensi Ranting.
BAB VII
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 17
1.   Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.    Khusus untuk kepengurusan komisariat, pelindung dapat merupakan pimpinan lembaga pendidikan.
3.   Fungsi pelindung:
a.     Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b.     Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.

Pasal 18
1.  Dewan Pembina IPNU di semua tingkat kepengurusan terdiri dari:
a.    Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b.    Orang-orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda Nahdlatul Ulama.
2.  Struktur Dewan Pembina terdiri dari seorang koordinator dan beberapa anggota.
3.  Dewan Pembina berfungsi:
a.  Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak diminta.
b.  Memberikan dorongan moril maupun materil kepada organisasi.



BAB VII
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 17
1.    Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.    Khusus untuk kepengurusan komisariat, pelindung dapat merupakan pimpinan lembaga pendidikan.
3.    Fungsi pelindung:
a.    Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b.    Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.

Pasal 18
1.    Dewan Pembina IPNU di semua tingkat kepengurusan terdiri dari:
a.    Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b.    Orang-orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda Nahdlatul Ulama.
2.  Struktur Dewan Pembina terdiri dari seorang koordinator dan beberapa anggota.
3.  Dewan Pembina berfungsi:
a.    Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak diminta.
b.    Memberikan dorongan moril maupun materil kepada organisasi.



BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 19
1.  Pimpinan Pusat
a.     Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan    Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.     Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, serta beberapa wakil bendahara.

2.   Pimpinan Wilayah
a.     Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.     Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,   beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
3.   Pimpinan Cabang
a.     Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.     Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,   beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
4.   Pimpinan Anak Cabang
a.     Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.     Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5.   Pimpinan Komisariat/Pimpinan Ranting
a.     Pengurus Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga
b.     Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 19
1.    Pimpinan Pusat
a. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan    Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, serta beberapa wakil bendahara.

2.    Pimpinan Wilayah
a.    Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.    Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,   beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
3. Pimpinan Cabang
a. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,   beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
4.   Pimpinan Anak Cabang
a.    Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.    Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5.   Pimpinan Komisariat/Pimpinan Ranting
a.    Pengurus Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga
b.    Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
BAB IX
KRITERIA PENGURUS

Pasal 20
1.   Kriteria pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 29 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya S.1 atau yang sederajat.
c.    Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA), Latihan Kader Muda (LAKMUD), dan Latihan Kader Utama(LAKUT).

2.  Kriteria pengurus Pimpinan Wilayah  adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c.    Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah 
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD).

3.    Kriteria pengurus Pimpinan Cabang adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 25 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c.    Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Cabang
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD).

4.    Kriteria pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.    Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).

5.    Kriteria pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 21  tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.    Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).






BAB IX
KRITERIA PENGURUS

Pasal 20
1. Kriteria pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya S.1 atau yang sederajat.
c.    Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA), Latihan Kader Muda (LAKMUD), dan Latihan Kader Utama(LAKUT).

2. Kriteria pengurus Pimpinan Wilayah  adalah:
a. Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c. Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah 
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD).

3. Kriteria pengurus Pimpinan Cabang adalah:
a. Umur setinggi-tingginya 25 tahun.
b. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c. Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Cabang
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD).

4. Kriteria pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.    Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).

5. Kriteria pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 21  tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.    Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).






BAB X
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 21
1.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Ketua Umum dipilih oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.  Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun kepengurusan Pimpinan Pusat.
c.   Pimpinan Pusat dikukuhkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
d.  Ketua Umum bertanggungjawab kepada Kongres.
2.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Luar Biasa,  dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.  Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun kepengurusan Pimpinan Wilayah.
c.   Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
d.  Ketua Pimpinan Wilayah  bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.
3.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.     Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang.
c.      Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d.     Ketua Pimpinan Cabang  bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang
4.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.     Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c.      Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.
d.     Ketua Pimpian Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.
5.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.     Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Ranting.
c.      Pimpinan Ranting  disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d.     Ketua Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada Rapat Anggota



6.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.     Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
c.      Pimpinan Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Lembaga pendidikan yang bersangkutan.
d.     Ketua Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
BAB X
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 21
1.    Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ketua Umum dipilih oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.  Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun kepengurusan Pimpinan Pusat.
c.   Pimpinan Pusat dikukuhkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
d.  Ketua Umum bertanggungjawab kepada Kongres.
2.    Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Luar Biasa,  dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun kepengurusan Pimpinan Wilayah.
c.    Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
d.    Ketua Pimpinan Wilayah  bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.
3.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang.
c.    Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d.    Ketua Pimpinan Cabang  bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang
4.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c.    Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.
d.    Ketua Pimpian Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.
5.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Konferensi Ranting atau Konferensi Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Ranting menyusun kepengurusan Pimpinan Ranting.
c.    Pimpinan Ranting  disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d.   Ketua Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada Konferensi Ranting


6.  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Ketua dipilih oleh Konferensi Komisariat atau Konferensi Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Komisariat menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
c.    Pimpinan Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Lembaga pendidikan yang bersangkutan.
d.   Ketua Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Konferensi Komisariat
BAB XI
RANGKAP JABATAN

Pasal 22
1.  Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, atau kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.
2.  Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.

Pasal 23
1.  Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik, dan atau jabatan politik lainnya.
2.  Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.

Pasal 24
1.  Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.
2.  Bagi pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.
3.  Jika ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus yang bersangkutan atau tingkat kepengurusan di atasnya.
4.  Pengisian kekosangan jabatan akibat pemberlakukan ayat (3) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.
BAB XI
RANGKAP JABATAN

Pasal 22
1.    Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, atau kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.
2.    Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.

Pasal 23
1.    Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik, dan atau jabatan politik lainnya.
2.    Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.

Pasal 24
1.    Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.
2.    Bagi pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.
3.    Jika ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus yang bersangkutan atau tingkat kepengurusan di atasnya.
4.    Pengisian kekosangan jabatan akibat pemberlakukan ayat (3) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.
BAB XII
KEKOSONGAN KEPENGURUSAN
DAN KEKOSONGAN JABATAN

Pasal 25
1.  Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
a.    Demisionerisasi resmi;
b.    Demisionerisasi otomatis;
c.    Pembekuan kepengurusan.
2. Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

Pasal 26
1.  Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
2.  Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
3.  Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji, menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
4.  Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 27
1.  Kekosongan jabatan pengurus non-Ketua Umum/Ketua terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya.
2.   Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
3.  Mekanisme pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 28
1.   Di semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.
2.   Dalam hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.
BAB XII
KEKOSONGAN KEPENGURUSAN
DAN KEKOSONGAN JABATAN

Pasal 25
1. Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
a.    Demisionerisasi resmi;
b.    Demisionerisasi otomatis;
c.    Pembekuan kepengurusan.
2. Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

Pasal 26
1.    Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
2.    Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
3.    Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji, menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
4.    Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 27
1.    Kekosongan jabatan pengurus non-Ketua Umum/Ketua terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya.
2.    Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
3.    Mekanisme pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 28
1.    Di semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.
2.    Dalam hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 29
1.   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.
2.   Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan undangan.
3.   Untuk kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4.   Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a.     Membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
b.     Membahas dan menetapkan Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c.      Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d.     Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan IPNU secara nasional.
e.     Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
f.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.

Pasal 30
1.   Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa
2.   Kongres Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.   Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4.   Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 31

1.  Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja secara nasional.
2.  Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.
3.  Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
1.  Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat nasional.
2.  Rapat Pimpinan Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah.
3.  Rapat Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 33
1.    Rapat Koordinasi Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja yang dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat nasional.
2.    Rapat koordinasi Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah sesuai lingkup bidang tertentu.
3.    Rapat koordinasi Nasional dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.

Pasal 34
1.  Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat propinsi adalah Konferensi Wilayah.
2.  Konferensi Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.  Konferensi Wilayah diselenggarakan untuk:
a.     Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Wilayah.
b.     Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Provinsi.
c.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan  Wilayah.
d.     Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim Formatur.

Pasal 35
1.  Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
2.  Konferensi Wilayah Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.  Konferensi Wilayah  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
4.  Konferensi Wilayah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 36
1.  Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Wilayah, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat propinsi.
2.  Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.  Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 37
1.   Rapat Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat propinsi.
2.   Rapat Pimpinan Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3.   Rapat Pimpinan Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang.
4.   Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 38
1.    Rapat Koordinasi Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja yang dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat wilayah.
2.    Rapat koordinasi wilayah diadakan oleh Pimpinan wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan wilayah serta Pimpinan cabang sesuai lingkup bidang tertentu.
3.    Rapat Koordinasi Wilayah dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 39
1.   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota adalah Konferensi Cabang.
2.   Konferensi Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.   Konferensi Cabang diselenggarakan untuk:
a.     Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Cabang.
b.     Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kabupaten/kota.
c.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
d.     Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dan Tim Formatur.

Pasal 40
1.  Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Cabang Luar Bisa.
2.  Konferensi Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.  Konferensi Cabang  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.
4.  Konferensi Cabang  Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.

Pasal 41
1.   Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2.   Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
3.   Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.

Pasal 42
1.  Rapat Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kabupaten.
2.  Rapat Pimpinan Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres, Konferensi Wilayah, atau Rapat Kerja Wilayah.
3.  Rapat Pimpinan Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
4.  Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 43
1.    Rapat Koordinasi Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja yang dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat Cabang.
2.    Rapat Koordinasi Cabang diadakan oleh Pimpinan cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan anak cabang sesuai lingkup bidang tertentu.
3.    Rapat Koordinasi Cabang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.

Pasal 44
1.  Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kecamatan adalah Konferensi Anak Cabang.
2.  Konferensi Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.  Konferensi Anak Cabang diselenggarakan untuk:
a.     Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Anak Cabang.
b.     Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.
c.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d.     Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Tim Formatur.

Pasal 45
1.   Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Anak Cabang Luar Biasa.
2.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang  tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.

Pasal 46
1.  Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi.
2.  Rapat Kerja Anak Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.  Rapat Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak  Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.  Rapat Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 47
1.   Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kecamatan.
2.   Rapat Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.   Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.   Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 48
1.    Rapat Koordinasi Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja yang dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat Anak Cabang.
2.    Rapat Koordinasi Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Komisariat sesuai lingkup bidang tertentu.
3.    Rapat Koordinasi Anak Cabang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 49
1.  Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan adalah Rapat Anggota.
2.  Rapat anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting dan 1 tahun sekali oleh Pimpinan Komisariat yang dihadiri oleh anggota.
3.  Rapat Anggota diselenggarakan untuk:
a.     Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
b.     Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
c.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
d.     Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan Tim Formatur

Pasal 50
1.   Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Bisa.
2.   Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.   Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah anggota.
4.   Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota.

Pasal 51
1.   Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, dan penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
2.   Rapat Kerja Anggota juga dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang atau Rapat Kerja Anak Cabang.
3.   Rapat Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan dihadiri oleh anggota.
4.   Rapat Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.



Pasal 52
1.  Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat atau anggota yang sah sesuai dengan tingkat permusyawaratan.
2.  Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
3.  Jika ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB XIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 29
1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.
2.    Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan undangan.
3.    Untuk kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4.    Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a.    Membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
b.    Membahas dan menetapkan Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c.    Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d.    Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan IPNU secara nasional.
e.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
f.     Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.

Pasal 30
1.    Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa
2.    Kongres Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.    Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4.    Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 31

1.    Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja secara nasional.
2.    Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.
3.    Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
1.    Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat nasional.
2.    Rapat Pimpinan Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah.
3.    Rapat Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 33
1.    Rapat Koordinasi Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja yang dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat nasional.
2.    Rapat koordinasi Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah sesuai lingkup bidang tertentu.
3.    Rapat koordinasi Nasional dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.

Pasal 34
1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat propinsi adalah Konferensi Wilayah.
2.    Konferensi Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.    Konferensi Wilayah diselenggarakan untuk:
a.    Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Wilayah.
b.    Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Provinsi.
c.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan  Wilayah.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim Formatur.

Pasal 35
1.    Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
2.    Konferensi Wilayah Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.    Konferensi Wilayah  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
4.    Konferensi Wilayah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang yang sah.

Pasal 36
1.    Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Wilayah, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat propinsi.
2.    Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.    Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 37
1.    Rapat Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat propinsi.
2.    Rapat Pimpinan Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3.    Rapat Pimpinan Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang.
4.    Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 38
1.    Rapat Koordinasi Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja yang dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat wilayah.
2.    Rapat koordinasi wilayah diadakan oleh Pimpinan wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan wilayah serta Pimpinan cabang sesuai lingkup bidang tertentu.
3.    Rapat Koordinasi Wilayah dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 39
1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota adalah Konferensi Cabang.
2.    Konferensi Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.    Konferensi Cabang diselenggarakan untuk:
a.    Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Cabang.
b.    Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kabupaten/kota.
c.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dan Tim Formatur.

Pasal 40
1.    Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Cabang Luar Bisa.
2.    Konferensi Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.    Konferensi Cabang  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.
4.    Konferensi Cabang  Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.

Pasal 41
1.    Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2.    Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
3.    Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.

Pasal 42
1.    Rapat Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kabupaten.
2.    Rapat Pimpinan Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres, Konferensi Wilayah, atau Rapat Kerja Wilayah.
3.    Rapat Pimpinan Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
4.    Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 43
1.    Rapat Koordinasi Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja yang dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat Cabang.
2.    Rapat Koordinasi Cabang diadakan oleh Pimpinan cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan anak cabang sesuai lingkup bidang tertentu.
3.    Rapat Koordinasi Cabang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.

Pasal 44
1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kecamatan adalah Konferensi Anak Cabang.
2.    Konferensi Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.    Konferensi Anak Cabang diselenggarakan untuk:
a.    Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Anak Cabang.
b.    Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.
c.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Tim Formatur.

Pasal 45
1.    Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Anak Cabang Luar Biasa.
2.    Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang  tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.    Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4.    Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.

Pasal 46
1.    Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi.
2.    Rapat Kerja Anak Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.    Rapat Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak  Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.    Rapat Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 47
1.    Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kecamatan.
2.    Rapat Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.    Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.    Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 48
1.    Rapat Koordinasi Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja yang dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat Anak Cabang.
2.    Rapat Koordinasi Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Komisariat sesuai lingkup bidang tertentu.
3.    Rapat Koordinasi Anak Cabang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 49
1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan adalah Rapat Anggota.
2.    Rapat anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting dan 1 tahun sekali oleh Pimpinan Komisariat yang dihadiri oleh anggota.
3.    Rapat Anggota diselenggarakan untuk:
a.    Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
b.    Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
c.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan Tim Formatur

Pasal 50
1.    Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Bisa.
2.    Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.    Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah anggota.
4.    Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota.

Pasal 51
1.    Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, dan penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
2.    Rapat Kerja Anggota juga dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang atau Rapat Kerja Anak Cabang.
3.    Rapat Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan dihadiri oleh anggota.
4.    Rapat Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.



Pasal 52
1.    Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat atau anggota yang sah sesuai dengan tingkat permusyawaratan.
2.    Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
3.    Jika ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB XIV
RAPAT-RAPAT



Pasal 53
1.   Rapat-rapat IPNU terdiri dari:
a.    Rapat Harian;
b.    Rapat Pleno;
c.    Rapat Pleno Paripurna;
d.    Rapat Pleno Gabungan;
e.    Rapat Pimpinan;
f.     Rapat Koordinasi Bidang;
g.    Rapat Panitia.
2.     Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.






Pasal 54
1.     Pengambilan keputusan dalam seluruh rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.     Apabila tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda sampai batas yang tidak ditentukan.

BAB XV
KEUANGAN

Pasal 55
1.  Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
2.  Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan:
Pimpinan Pusat                         :     5 %
Pimpina Wilayah                        :     10 %
Pimpinan Cabang                      :     25 %
Pimpinan Anak Cabang              :     30 %
Pimpinan Ranting/Komisariat     :      30%

Pasal 56
Pengelolaan keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.



BAB XIV
RAPAT-RAPAT



Pasal 53
1. Rapat-rapat IPNU terdiri dari:
a. Rapat Harian;
b. Rapat Pleno;
c. Rapat Pleno Paripurna;
d. Rapat Pleno Gabungan;
e. Rapat Pimpinan;
f. Rapat Koordinasi Bidang;
g. Rapat Panitia.
2. Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.






Pasal 54
1.    Pengambilan keputusan dalam seluruh rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.    Apabila tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda sampai batas yang tidak ditentukan.

BAB XV
KEUANGAN

Pasal 55
1.    Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
2.    Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan:
Pimpinan Pusat                         :     5 %
Pimpina Wilayah                        :     10 %
Pimpinan Cabang                      :     25 %
Pimpinan Anak Cabang              :     30 %
Pimpinan Ranting/Komisariat     :      30%

Pasal 56
Pengelolaan keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.




BAB XVI
PENUTUP
Pasal 57
3.         Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan Pusat.

4.         Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 57
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan Pusat.
2.    Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                          

                          Ditetapkan di : Palembang
                          Pada tanggal : 02 Desember 2012
                 Pukul   :

PRESIDUM SIDANG



_______________   _______________     _________________


                          

                          Ditetapkan di : Boyolali
                          Pada tanggal : 08 Desember 2015
                 Pukul   :

PRESIDUM SIDANG



_______________   _______________     _________________