IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
NASKAH HASIL
KONGRES PALEMBANG
|
DRAF PERUBAHAN
HASIL KONGRES BOYOLALI
|
PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL
ULAMA
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla ilaha illallah
Wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan
ahlussunnah wal jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam
menegakkan nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.
Bahwasanya perjuangan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan,
kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap warga
negara, baik secara perorangan maupun bersama-sama.
Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari potensi generasi muda Indonesia, senantiasa
berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai
Islam dan Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwasanya atas dasar
keinsyafan dan kesadaran akan tanggungjawab masa depan bangsa, kejayaan
Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka
disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama sebagai berikut :
|
PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL
ULAMA
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla ilaha illallah
Wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan
ahlussunnah wal jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam
menegakkan nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.
Bahwasanya perjuangan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan,
kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap warga
negara, baik secara perorangan maupun bersama-sama.
Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari potensi generasi muda Indonesia, senantiasa
berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai
Islam dan Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwasanya atas dasar
keinsyafan dan kesadaran akan tanggungjawab masa depan bangsa, kejayaan
Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka
disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama sebagai berikut :
|
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan
dengan hari Rabu, tanggal 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang
tidak terbatas.
Pasal 2
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan
dengan hari Rabu, tanggal 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang
tidak terbatas.
Pasal 2
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
BAB II
ASAS, AQIDAH, IDENTITAS
Pasal 3
1.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pasal 4
2.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah
yang dalam bidang kalam mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam
Abu Mansur Al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab
Empat Imam yaitu Hanafi, Maliki,
Syafi’I, dan Hambali serta dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam
al-Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali
Pasal 5
3.
Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan,
kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan
|
BAB II
ASAS, AQIDAH, IDENTITAS
Pasal 3
1.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pasal 4
2.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah
yang dalam bidang kalam mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam
Abu Mansur Al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab
Empat Imam yaitu Hanafi, Maliki,
Syafi’I, dan Hambali serta dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam
al-Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Pasal 5
3.
Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan,
kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan
|
BAB III
FUNGSI
Pasal 6
IPNU berfungsi sebagai:
1. Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam
pendidikan dan kepelajaran.
2. Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan
kader-kader penerus Nahdlatul Ulama dan pemimpin bangsa.
3. Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan
mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa
dan nilai-nilai nahdliyah.
4. Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah
nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.
|
BAB III
FUNGSI
Pasal 6
IPNU berfungsi sebagai:
1. Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam
pendidikan dan kepelajaran.
2. Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan
kader-kader penerus Nahdlatul Ulama dan pemimpin bangsa.
3. Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan
mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa
dan nilai-nilai nahdliyah.
4. Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah
nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.
|
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada
Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan dan kebhinekaan,
serta bertanggungjawab atas terlaksananya syari’at Islam menurut faham
ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 demi tegaknya NKRI.
Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 7, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1.
Menghimpun dan membina
pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2.
Mempersiapkan kader-kader
pemimpin militan, yang berwawasan intelektual dan berjiwa spiritual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.
Mengusahakan tercapainya
tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan
perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah.
4.
Mengusahakan jalinan
komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan
organisasi.
|
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada
Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan dan kebhinekaan,
serta bertanggungjawab atas terlaksananya syari’at Islam menurut faham
ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 demi tegaknya NKRI.
Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 7, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1.
Menghimpun dan membina
pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2.
Mempersiapkan kader-kader
pemimpin militan, yang berwawasan intelektual dan berjiwa spiritual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.
Mengusahakan tercapainya
tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan
perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah.
4.
Mengusahakan jalinan
komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan
organisasi.
|
BAB V
LAMBANG
Pasal 9
Lambang organisasi berbentuk bulat.
1.
Warna dasar hijau, berlingkar
kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
2.
Di bagian atas tercantum
akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis
lurus pendek, yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan dan
kirinya semua berwarna putih.
3.
Di bawahnya terdapat bintang
sembilan. Lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak
di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut
segitiga. Semua berwarna kuning.
4.
Di antara bintang yang
mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.
|
BAB V
LAMBANG
Pasal 9
Lambang organisasi berbentuk bulat.
1.
Warna dasar hijau, berlingkar
kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
2.
Di bagian atas tercantum
akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis
lurus pendek, yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan dan
kirinya semua berwarna putih.
3.
Di bawahnya terdapat bintang
sembilan. Lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak
di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga.
Semua berwarna kuning.
4.
Di antara bintang yang
mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.
|
BAB VI
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
1. Keanggotaan Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota
kehormatan
2. Yang bisa disebut anggota adalah setiap
pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
3. Ketentuan-ketentuan
menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
Pasal 11
Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga.
|
BAB VI
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
1. Keanggotaan Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota
kehormatan
2. Yang bisa disebut anggota adalah setiap
pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
3. Ketentuan-ketentuan
menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
Pasal 11
Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga.
|
BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Struktur
Organisasi IPNU terdiri dari:
1. Pimpinan
Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2. Pimpinan
Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3. Pimpinan
Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan
kabupaten/kota, disingkat PC.
4. Pimpinan
Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
5. Pimpinan
Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
6. Pimpinan
Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan, disingkat PK.
7. Pimpinan
Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR.
Pasal 13
1. Untuk
mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana Pasal (7) dan (8), IPNU
membentuk departemen, lembaga dan badan yang merupakan bagian dari kesatuan
organisatoris IPNU.
2. Kepengurusan
IPNU di semua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai
dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya.
Pasal
14
Ketentuan mengenai pembentukan
struktur dan perangkat organisasi sebagaimana dalam pasal (12) dan pasal (13)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.
|
BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Struktur
Organisasi IPNU terdiri dari:
1. Pimpinan
Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2. Pimpinan
Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3. Pimpinan
Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan
kabupaten/kota, disingkat PC.
4. Pimpinan
Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
5. Pimpinan
Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
6. Pimpinan
Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan, disingkat PK.
7. Pimpinan
Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR.
Pasal 13
1. Untuk
mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana Pasal (7) dan (8), IPNU
membentuk departemen, lembaga dan badan yang merupakan bagian dari kesatuan
organisatoris IPNU.
2. Kepengurusan
IPNU di semua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai
dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya.
Pasal
14
Ketentuan mengenai pembentukan
struktur dan perangkat organisasi sebagaimana dalam pasal (12) dan pasal (13)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.
|
BAB VIII
KEPENGURUSAN
DAN PERIODISASI
Pasal 15
1. Pengurus
IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih
dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
2. Ketentuan
mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur
dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 16
Kepengurusan
dibatasi dengan periodisasi masa khidmat berikut:
1. Masa
khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun.
2. Masa
khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 3 (tiga) tahun
3. Masa
khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun.
4. Masa
khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun.
5. Masa
khidmat untuk Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6. Masa
khidmat untuk Pimpinan Ranting adalah 2 (dua) tahun.
Pasal 17
Apabila terjadi kekosongan kepengurusan dan kekosongan jabatan pengurus
disemua tingkatan, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
|
BAB VIII
KEPENGURUSAN
DAN PERIODISASI
Pasal 15
1. Pengurus
IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih
dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
2. Ketentuan
mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur
dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 16
Kepengurusan
dibatasi dengan periodisasi masa khidmat berikut:
1. Masa
khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun.
2. Masa
khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 3 (tiga) tahun
3. Masa
khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun.
4. Masa
khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun.
5. Masa
khidmat untuk Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6. Masa
khidmat untuk Pimpinan Ranting adalah 2 (dua) tahun.
Pasal 17
Apabila terjadi kekosongan kepengurusan dan kekosongan jabatan pengurus
disemua tingkatan, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
|
BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 18
1. Di
setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan struktur organisasi yang ada,
terdapat pelindung dan dewan pembina.
2. Hal-hal
berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Rumah Tangga.
|
BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 18
1. Di
setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan struktur organisasi yang ada,
terdapat pelindung dan dewan pembina.
2. Hal-hal
berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Rumah Tangga.
|
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
1. Permusyawaratan adalah suatu
pertemuan yang dapat membuat suatu keputusan dan ketetapan organisasi yang
diikuti oleh struktur organisasi dibawahnya
2. Permusyawaratan
di Lingkungan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ meliputi permusyawaratan
Tingkat Nasional, Permusyawaratan Tingkat Propinsi dan permusyawaratan Tingkat
Kab/Kota, Permusyawaratan tingkat Kecamatan, dan Permusyawaratan Tingkat
Desa/kelurahan serta Lembaga Pendidikan
Pasal 20
Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaskud dalam pasal (19) terdiri dari:
a.
Kongres
b.
Kongres Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Nasional
d.
Rapat Pimpinan Nasional
e. Rapat
Koordinasi Nasional
Pasal 21
3. Permusyawaratan
tingkat propinsi yg
dimaskud dalam pasal
(19) terdiri dari:
a.
Konferensi Wilayah
b.
Konferensi Wilayah Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Wilayah
d.
Rapat Pimpinan Wilayah
e. Rapat
Koordinasi Wilayah
Pasal 22
Permusyawaratan tingkat kabupaten/kota atau daerah yang
disamakan dengan kabupaten/kota,
yang dimaskud dalam pasal (19) terdiri dari:
a.
Konferensi Cabang
b.
Konferensi Cabang Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Cabang
d.
Rapat Pimpinan Cabang
e. Rapat
Koordinasi Cabang
Pasal 23
Permusyawaratan tingkat kecamatan
yang dimaskud dalam pasal (19) terdiri dari:
a.
Konferensi Anak Cabang
b.
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Anak Cabang
d.
Rapat Pimpinan Anak Cabang
e. Rapat
Koordinasi Anak Cabang
Pasal 24
4. 5.
Permusyawaratan tingkat lembaga pendidikan dan
5. desa/kelurahan atau sejenisnya yang dimaksud
6. dalam pasal (19) terdiri dari:
a.
Rapat Anggota
b.
Rapat Anggota Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Anggota
|
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
1. Permusyawaratan adalah suatu
pertemuan yang dapat membuat suatu keputusan dan ketetapan organisasi yang
diikuti oleh struktur organisasi dibawahnya
2. Permusyawaratan
di Lingkungan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ meliputi permusyawaratan
Tingkat Nasional, Permusyawaratan Tingkat Propinsi dan permusyawaratan
Tingkat Kab/Kota, Permusyawaratan tingkat Kecamatan, dan Permusyawaratan
Tingkat Desa/kelurahan serta Lembaga Pendidikan
Pasal 20
Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaskud dalam pasal (19) terdiri dari:
a.
Kongres
b.
Kongres Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Nasional
d.
Rapat Pimpinan Nasional
e. Rapat
Koordinasi Nasional
Pasal 21
7. Permusyawaratan
tingkat propinsi yg
dimaskud dalam pasal
(19) terdiri dari:
a.
Konferensi Wilayah
b.
Konferensi Wilayah Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Wilayah
d.
Rapat Pimpinan Wilayah
e.
Rapat Koordinasi Wilayah
Pasal 22
Permusyawaratan tingkat kabupaten/kota atau daerah yang
disamakan dengan kabupaten/kota,
yang dimaskud dalam pasal (19) terdiri dari:
a.
Konferensi Cabang
b.
Konferensi Cabang Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Cabang
d.
Rapat Pimpinan Cabang
e.
Rapat Koordinasi Cabang
Pasal 23
Permusyawaratan tingkat kecamatan
yang dimaskud dalam pasal (19) terdiri dari:
a.
Konferensi Anak Cabang
b.
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Anak Cabang
d.
Rapat Pimpinan Anak Cabang
e.
Rapat Koordinasi Anak Cabang
Pasal 24
8. 5.
Permusyawaratan tingkat lembaga pendidikan dan
9. desa/kelurahan atau sejenisnya yang dimaksud
10. dalam pasal (19) terdiri dari:
a.
Konferensi Ranting/Komisariat
b. Konferensi Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Anggota
|
BAB XI
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat-Rapat di Lingkungan Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama’ terdiri dari:
1.
Rapat
Pleno
2.
Rapat
Harian
3.
Rapat
Bidang
4.
Rapat
Gabungan
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut tentang
Rapat-Rapat sebagaimana tersebut pada pasal (25) akan diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga
|
BAB XI
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat-Rapat di Lingkungan Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama’ terdiri dari:
1.
Rapat
Pleno
2.
Rapat
Harian
3.
Rapat
Bidang
4.
Rapat
Gabungan
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut tentang
Rapat-Rapat sebagaimana tersebut pada pasal (25) akan diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga
|
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 27
1. Keuangan
IPNU diperoleh
dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam,
maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber
dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
a. Iuran
anggota
b. Usaha
yang sah dan halal
c. Bantuan
yang tidak mengikat
3. Pemanfaatan
iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
|
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 27
1. Keuangan
IPNU diperoleh
dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam,
maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber
dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
a.
Iuran anggota
b. Usaha
yang sah dan halal
c. Bantuan
yang tidak mengikat
3. Pemanfaatan
iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
|
BAB XIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Peraturan
Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara
dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 29
1. IPNU
hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang
dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2. Apabila
IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada
organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.
|
BAB XIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Peraturan
Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara
dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 29
1. IPNU
hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang
dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2. Apabila
IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada
organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.
|
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 30
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga.
2.
Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.
|
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 30
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga.
2. Peraturan
Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
PRESIDUM SIDANG
_______________ _______________ _________________
|
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :
PRESIDUM SIDANG
_______________ _______________ _________________
|
PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL
ULAMA
BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI
Pasal 1
Hari lahir organisasi
adalah 20 Jumadil Akhir 1373 menurut kalender Hijriyah, atau 24 Februari 1954
menurut kalender Masehi.
|
PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL
ULAMA
BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI
Pasal 1
Hari lahir
organisasi adalah 20 Jumadil Akhir 1373 menurut kalender Hijriyah, atau 24
Februari 1954 menurut kalender Masehi.
|
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota IPNU
terdiri dari:
1.
Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu
setiap pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga IPNU.
2.
Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU yang
terwadahi dalam Majelis Alumni IPNU.
3.
Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada
organisasi.
|
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota IPNU
terdiri dari:
1.
Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu
setiap pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga IPNU.
2.
Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU yang
terwadahi dalam Majelis Alumni IPNU.
3.
Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada
organisasi.
|
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAAN ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota
biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan Ranting/Komisariat di tempat
tinggalnya.
2. Dalam
keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan Ranting/Pimpinan
Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan
Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang
di daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Persyaratan
menjadi anggota adalah:
1.
Berusia antara 12 sampai dengan 29 tahun
2.
Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan
IPNU setempat.
3.
Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa
Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
Pasal 5
Seseorang dinyatakan gugur
keanggotaannya karena:
1.
Mundur
atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.
2.
Diberhentikan
karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau sebab-sebab
lainnya.
3.
Ketentuan
tentang mekanisme dan prosedur pemberhentian keanggotaan di atur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
1. Setiap
anggota berkewajiban:
a.
Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
b.
Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
c.
Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga,
serta peraturan-peraturan organisasi
lainnya.
d.
Membayar iuran anggota.
Pasal 7
2. Setiap
anggota berhak:
a.
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
b.
Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.
c.
Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
d.
Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Setiap
anggota istimewa berhak:
a.
Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan
pengurus.
c.
Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
4. Setiap
anggota kehormatan berhak:
a.
Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.
Memberikan bantuan kepada organisasi.
c. Mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Pasal 8
Anggota IPNU
tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah,
azas, tujuan, dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan
dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.
|
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAAN ANGGOTA
Pasal 3
1.
Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan
Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.
2. Dalam
keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan Ranting/Pimpinan
Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan
Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang
di daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Persyaratan
menjadi anggota adalah:
1.
Berusia
antara 12 sampai dengan 27 tahun
2.
Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan
IPNU setempat.
3.
Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa
Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
Pasal 5
Seseorang dinyatakan gugur
keanggotaannya karena:
1.
Mundur
atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.
2.
Diberhentikan
karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau sebab-sebab
lainnya.
3.
Ketentuan
tentang mekanisme dan prosedur pemberhentian keanggotaan di atur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
1. Setiap
anggota berkewajiban:
a. Menjaga dan
membela keluhuran agama Islam.
b. Menjaga reputasi
dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
c. Menaati
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
d. Membayar iuran
anggota.
Pasal 7
2. Setiap
anggota berhak:
a. Mendapatkan
Kartu Tanda Anggota
b. Memperoleh
perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.
c. Mengeluarkan
usul, saran dan pendapat.
d. Mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e. Memilih
dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap
anggota istimewa berhak:
a.
Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c.
Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
4. Setiap
anggota kehormatan berhak:
a. Memberikan
usul, saran dan pendapat.
b. Memberikan
bantuan kepada organisasi.
c. Mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Pasal 8
Anggota IPNU
tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah,
azas, tujuan, dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan
dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.
|
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
1. Perangkat
organisasi IPNU sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan
Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
2. Departemen
adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada
bidang-bidang tertentu.
3. Lembaga
adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada
bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4. Badan
adalah perangkat taktis organisasi dalam menangani bidang-bidang tertentu.
5. Lembaga
dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang departemen, lembaga
dan badan diatur dalam Peraturan Organisasi.
|
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
1. Perangkat
organisasi IPNU sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan
Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
2. Departemen
adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada
bidang-bidang tertentu.
3. Lembaga
adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada
bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4. Badan
adalah perangkat taktis organisasi dalam menangani bidang-bidang tertentu.
5. Lembaga
dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.
6. Ketentuan
lebih lanjut tentang departemen, lembaga dan badan diatur dalam Peraturan
Organisasi.
|
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1. Pimpinan
Pusat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang
kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2. Pimpinan
Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, yang merupakan
pimpinan tertinggi IPNU di Tingkat Nasional.
3. Pimpinan
Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan
penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan
keputusan-keputusan Kongres.
4. Pimpinan
Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.
Pasal 11
1. Pimpinan
Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di Tingkat
Provinsi.
2. Pimpinan
Wilayah berkedudukan di Ibukota provinsi, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat
propinsi.
3. Pimpinan
Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya, dan
sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
4. Dalam
satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk
selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam
propinsi tersebut.
5. Pimpinan
Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.
Pasal 12
1. Pimpinan
Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat
kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2. Pimpinan
Cabang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, yang merupakan pimpinan
tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
3. Pimpinan
Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang di daerah
kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Pusat untuk daerahnya.
4. Dalam
satu Kabupaten/Kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang
atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan
selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5. Dalam
keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama)
diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
6. Pimpinan
Cabang beranggungjawab kepada Konferensi Cabang.
Pasal 13
1. Pimpinan
Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PCI IPNU) merupakan
suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi IPNU di
sebuah negara di luar negeri.
2. Pimpinan
Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.
3. Hal-hal
yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang
Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
4. Pimpinan
Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.
Pasal 14
1. Pimpinan
Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai
pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
2. Pimpinan
Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan
tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
3. Pimpinan
Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan
Cabang untuk daerahnya.
4. Dalam
satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting
atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk
selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
5. Pimpinan
Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.
Pasal 15
1. Pimpinan
Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai
pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan
tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
2. Pimpinan
Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan
tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
3. Pimpinan
Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk
daerahnya.
4. Dalam
satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota
dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan
mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
5. Pimpinan
Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 16
1. Pimpinan
Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat
desa atau kelurahan.
2. Pimpinan
Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat Desa/Kelurahan atau
sejenisnya.
3. Pimpinan
Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk
daerahnya.
4. Dalam
satu desa/kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10
(sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak
diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
5. Dalam
keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan ranting NU) bisa didirikan pimpinan ranting
6. Pimpinan
Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
|
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1.
Pimpinan Pusat merupakan suatu kesatuan organik yang
memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di
tingkat nasional.
2. Pimpinan
Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, yang merupakan
pimpinan tertinggi IPNU di Tingkat Nasional.
3. Pimpinan
Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan
penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan
keputusan-keputusan Kongres.
4. Pimpinan
Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.
Pasal 11
1.
Pimpinan Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang
memiliki kedudukan sebagai pemegang
kepemimpinan organisasi di Tingkat Provinsi.
2. Pimpinan
Wilayah berkedudukan di Ibukota provinsi, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat
propinsi.
3. Pimpinan
Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya, dan
sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
4. Dalam
satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk
selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam
propinsi tersebut.
5. Pimpinan
Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.
Pasal 12
1.
Pimpinan Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang
memiliki kedudukan sebagai pemegang
kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2. Pimpinan
Cabang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, yang merupakan pimpinan
tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
3. Pimpinan
Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang di daerah
kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Pusat untuk daerahnya.
4. Dalam
satu Kabupaten/Kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang
atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan
selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5. Dalam
keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama)
diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
6. Pimpinan
Cabang beranggungjawab kepada Konferensi Cabang.
Pasal 13
1.
Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
(disingkat PCI IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan
sebagai pemegang kepemimpinan
organisasi IPNU di sebuah negara di luar negeri.
2. Pimpinan
Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.
3. Hal-hal
yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang
Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
4. Pimpinan
Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.
Pasal 14
1.
Pimpinan Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik
yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat
kecamatan.
2. Pimpinan
Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan
tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
3. Pimpinan
Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan
Cabang untuk daerahnya.
4. Dalam
satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting
atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk
selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
5. Pimpinan
Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.
Pasal 15
1.
Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik
yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat
sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
2. Pimpinan
Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan
tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
3. Pimpinan
Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk
daerahnya.
4. Dalam
satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota
dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan
mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
5.
Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Konferensi Komisariat.
Pasal 16
1.
Pimpinan Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang
memiliki kedudukan sebagai pemegang
kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
2. Pimpinan
Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat Desa/Kelurahan atau
sejenisnya.
3. Pimpinan
Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta
melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk
daerahnya.
4. Dalam
satu desa/kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10
(sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak
diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
5. Dalam
keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan ranting NU) bisa didirikan pimpinan ranting
6. Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Konferensi
Ranting.
|
BAB VII
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 17
1. Pelindung
adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusan yang
bersangkutan.
2. Khusus untuk kepengurusan komisariat,
pelindung dapat merupakan pimpinan lembaga pendidikan.
3. Fungsi
pelindung:
a. Memberikan
perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya
masing-masing.
b. Memberikan
dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.
Pasal 18
1. Dewan
Pembina IPNU di semua tingkat kepengurusan terdiri dari:
a. Alumni
pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b. Orang-orang
yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda
Nahdlatul Ulama.
2. Struktur
Dewan Pembina terdiri dari seorang koordinator dan beberapa anggota.
3. Dewan
Pembina berfungsi:
a. Memberikan
pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta ataupun
tidak diminta.
b. Memberikan
dorongan moril maupun materil kepada organisasi.
|
BAB VII
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 17
1.
Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan
tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2. Khusus
untuk kepengurusan komisariat, pelindung dapat merupakan pimpinan lembaga
pendidikan.
3. Fungsi
pelindung:
a.
Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada
organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b. Memberikan
dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.
Pasal 18
1. Dewan
Pembina IPNU di semua tingkat kepengurusan terdiri dari:
a. Alumni
pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b. Orang-orang
yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda
Nahdlatul Ulama.
2. Struktur
Dewan Pembina terdiri dari seorang koordinator dan beberapa anggota.
3. Dewan
Pembina berfungsi:
a.
Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan
memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak diminta.
b. Memberikan
dorongan moril maupun materil kepada organisasi.
|
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 19
1. Pimpinan
Pusat
a. Pengurus
Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus
Badan dan Lembaga.
b. Pengurus
Harian terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua umum, beberapa ketua, sekretaris
jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, serta beberapa
wakil bendahara.
2. Pimpinan
Wilayah
a. Pengurus
Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus
Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus
Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara,
serta beberapa wakil bendahara.
3. Pimpinan
Cabang
a. Pengurus
Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus
Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus
Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara,
serta beberapa wakil bendahara.
4. Pimpinan
Anak Cabang
a. Pengurus
Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen
dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b. Pengurus
Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5. Pimpinan
Komisariat/Pimpinan Ranting
a. Pengurus
Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan
Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga
b. Pengurus
Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
|
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 19
1. Pimpinan
Pusat
a.
Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus
Badan dan Lembaga.
b.
Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua umum, beberapa
ketua, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara
umum, serta beberapa wakil bendahara.
2. Pimpinan
Wilayah
a.
Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian
ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.
Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil
ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
3.
Pimpinan Cabang
a.
Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan
Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.
Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua,
sekretaris, beberapa wakil sekretaris,
bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
4. Pimpinan
Anak Cabang
a.
Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus
Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan
Lembaga.
b. Pengurus
Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5. Pimpinan
Komisariat/Pimpinan Ranting
a. Pengurus
Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan
Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga
b. Pengurus
Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
|
BAB IX
KRITERIA PENGURUS
Pasal 20
1. Kriteria
pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a. Umur
setinggi-tingginya 29
tahun.
b. Pendidikan
serendah-rendahnya S.1 atau yang sederajat.
c. Pengalaman
organisasi:
-
Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan
Wilayah atau Pimpinan Pusat
-
Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA),
Latihan Kader Muda (LAKMUD), dan Latihan Kader Utama(LAKUT).
2.
Kriteria pengurus Pimpinan Wilayah adalah:
a. Umur
setinggi-tingginya 27
tahun.
b. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c. Pengalaman
organisasi:
-
Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan
Wilayah
-
Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan
Latihan Kader Muda (LAKMUD).
3.
Kriteria pengurus Pimpinan Cabang adalah:
a. Umur
setinggi-tingginya 25
tahun.
b. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c. Pengalaman
organisasi:
-
Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau
Pimpinan Cabang
-
Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan
Latihan Kader Muda (LAKMUD).
4.
Kriteria pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a. Umur
setinggi-tingginya 23 tahun.
b. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c. Pengalaman
organisasi:
-
Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan
Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
-
Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
5.
Kriteria pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah:
a. Umur
setinggi-tingginya 21 tahun.
b. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c. Pernah
mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
|
BAB IX
KRITERIA PENGURUS
Pasal 20
1. Kriteria
pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a. Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b. Pendidikan
serendah-rendahnya S.1 atau yang sederajat.
c. Pengalaman
organisasi:
-
Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan
Wilayah atau Pimpinan Pusat
-
Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA),
Latihan Kader Muda (LAKMUD), dan Latihan Kader Utama(LAKUT).
2. Kriteria pengurus
Pimpinan Wilayah adalah:
a. Umur
setinggi-tingginya 27
tahun.
b. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c. Pengalaman
organisasi:
-
Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan
Wilayah
-
Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan
Latihan Kader Muda (LAKMUD).
3. Kriteria
pengurus Pimpinan Cabang adalah:
a. Umur
setinggi-tingginya 25
tahun.
b. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c. Pengalaman
organisasi:
-
Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau
Pimpinan Cabang
-
Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan
Latihan Kader Muda (LAKMUD).
4. Kriteria
pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a.
Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.
Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.
Pengalaman organisasi:
-
Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan
Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
-
Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
5. Kriteria
pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah:
a.
Umur setinggi-tingginya 21 tahun.
b.
Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.
Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
|
BAB X
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 21
1. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketua
Umum dipilih oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih
kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua
Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun kepengurusan
Pimpinan Pusat.
c. Pimpinan
Pusat dikukuhkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
d. Ketua
Umum bertanggungjawab kepada Kongres.
2. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketua
dipilih oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa
khidmat berikutnya.
b. Ketua
dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun
kepengurusan Pimpinan Wilayah.
c. Pimpinan
Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama.
d. Ketua
Pimpinan Wilayah bertanggungjawab
kepada Konferensi Wilayah.
3. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketua
dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar Biasa, dan tidak
dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua
dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang menyusun
kepengurusan Pimpinan Cabang.
c. Pimpinan
Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah dan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d. Ketua
Pimpinan Cabang bertanggungjawab
kepada Konferensi Cabang
4. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Ketua
dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Luar Biasa,
dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua
dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak Cabang menyusun
kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c. Pimpinan
Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil
Cabang (MWC) NU.
d. Ketua
Pimpian Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.
5. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketua
dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan tidak dapat
dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua
dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan
Pimpinan Ranting.
c. Pimpinan
Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang
dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d. Ketua
Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
6. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Ketua
dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan tidak dapat
dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua
dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan
Pimpinan Komisariat.
c. Pimpinan
Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak
Cabang dan Pimpinan Lembaga pendidikan yang bersangkutan.
d. Ketua
Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
|
BAB X
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 21
1. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketua
Umum dipilih oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih
kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua
Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun kepengurusan
Pimpinan Pusat.
c. Pimpinan
Pusat dikukuhkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
d. Ketua
Umum bertanggungjawab kepada Kongres.
2. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi
Wilayah Luar Biasa, dan tidak dapat
dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua
dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun kepengurusan
Pimpinan Wilayah.
c. Pimpinan
Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama.
d. Ketua
Pimpinan Wilayah bertanggungjawab
kepada Konferensi Wilayah.
3. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi
Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat
berikutnya.
b. Ketua
dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang menyusun
kepengurusan Pimpinan Cabang.
c. Pimpinan
Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah dan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d. Ketua
Pimpinan Cabang bertanggungjawab
kepada Konferensi Cabang
4. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa
khidmat berikutnya.
b. Ketua
dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak Cabang menyusun
kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c. Pimpinan
Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil
Cabang (MWC) NU.
d. Ketua
Pimpian Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.
5. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketua dipilih oleh Konferensi Ranting atau Konferensi Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa
khidmat berikutnya.
b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi
Ranting menyusun
kepengurusan Pimpinan Ranting.
c. Pimpinan
Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang
dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d. Ketua Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada Konferensi
Ranting
6. Pemilihan
dan penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Ketua dipilih oleh Konferensi Komisariat atau Konferensi Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa
khidmat berikutnya.
b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi
Komisariat menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
c. Pimpinan
Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak
Cabang dan Pimpinan Lembaga pendidikan yang bersangkutan.
d. Ketua Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Konferensi
Komisariat
|
BAB XI
RANGKAP JABATAN
Pasal 22
1. Rangkap
jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan
harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, atau kepengurusan IPNU di daerah atau
tingkat yang berbeda.
2. Bagi
pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih
salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
Pasal 23
1. Rangkap
jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai
politik, organisasi underbow partai politik, dan atau jabatan politik
lainnya.
2. Bagi
pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih
salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
Pasal 24
1. Pengurus
dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan
politik praktis.
2. Bagi
pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk
menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.
3. Jika
ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh
pengurus yang bersangkutan atau tingkat kepengurusan di atasnya.
4. Pengisian
kekosangan jabatan akibat pemberlakukan ayat (3) dilakukan dengan mekanisme
yang berlaku.
|
BAB XI
RANGKAP JABATAN
Pasal 22
1.
Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau
lebih jabatan kepengurusan harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, atau
kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.
2. Bagi
pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih
salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
Pasal 23
1.
Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada
kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik, dan
atau jabatan politik lainnya.
2. Bagi
pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah
satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
Pasal 24
1.
Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan
organisasi dalam kegiatan politik praktis.
2. Bagi
pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk
menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.
3. Jika
ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh
pengurus yang bersangkutan atau tingkat kepengurusan di atasnya.
4. Pengisian
kekosangan jabatan akibat pemberlakukan ayat (3) dilakukan dengan mekanisme
yang berlaku.
|
BAB XII
KEKOSONGAN KEPENGURUSAN
DAN KEKOSONGAN JABATAN
Pasal 25
1.
Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab
berikut:
a.
Demisionerisasi resmi;
b.
Demisionerisasi otomatis;
c.
Pembekuan kepengurusan.
2. Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi
Pasal 26
1. Kekosongan
jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) terjadi
karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
2. Berhalangan
tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri
secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena
melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk
mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena
yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
3. Berhalangan
tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji,
menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah
kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
4. Pengisian
kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal
27
1. Kekosongan
jabatan pengurus non-Ketua Umum/Ketua terjadi karena pengurus yang
bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan,
atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan
organisasi lainnnya.
2. Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
3. Mekanisme
pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 28
1. Di
semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak diperbolehkan menjadi pengurus
lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang
sama.
2. Dalam
hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat
yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.
|
BAB XII
KEKOSONGAN KEPENGURUSAN
DAN KEKOSONGAN JABATAN
Pasal 25
1. Kekosongan
kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
a.
Demisionerisasi resmi;
b.
Demisionerisasi otomatis;
c.
Pembekuan kepengurusan.
2. Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi
Pasal 26
1.
Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua
(untuk PW, PC, PAC, PR/PK) terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap
atau berhalangan tidak tetap.
2. Berhalangan
tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri
secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena
melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk
mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena
yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
3. Berhalangan
tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji,
menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah
kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
4. Pengisian
kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal
27
1.
Kekosongan jabatan pengurus non-Ketua Umum/Ketua
terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri
secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena
melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya.
2. Kekosongan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang
bersangkutan berhalangan tidak tetap.
3. Mekanisme
pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 28
1.
Di semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak
diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut
pada tingkat kepengurusan yang sama.
2. Dalam
hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat
yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.
|
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 29
1. Forum
permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.
2. Kongres
diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan undangan.
3. Untuk
kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang
bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4. Kongres
adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a. Membahas
dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
b. Membahas
dan menetapkan Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c. Membahas
dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan IPNU secara nasional.
e. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
f. Memilih
dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.
Pasal 30
1. Dalam
hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa
2. Kongres
Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi
yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3. Kongres
Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Kongres
Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 31
1. Rapat
Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah
organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan
perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja secara nasional.
2. Rapat
Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat
serta Pimpinan Wilayah.
3. Rapat
Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan
Pimpinan Pusat.
Pasal 32
1. Rapat
Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu
aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan
organisasi di tingkat nasional.
2. Rapat
Pimpinan Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan
Wilayah.
3. Rapat
Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 33
1. Rapat
Koordinasi Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas
masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan
dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja yang dilaksanakan oleh bidang
tertentu di tingkat nasional.
2. Rapat
koordinasi Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan
Pusat serta Pimpinan Wilayah sesuai lingkup bidang tertentu.
3. Rapat
koordinasi Nasional dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa
kepengurusan Pimpinan Pusat.
Pasal 34
1. Forum
permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat propinsi adalah Konferensi
Wilayah.
2. Konferensi
Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri
oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3. Konferensi
Wilayah diselenggarakan untuk:
a. Membahas
dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Wilayah.
b. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Provinsi.
c. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Wilayah.
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim Formatur.
Pasal 35
1. Dalam
hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
2. Konferensi
Wilayah Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3. Konferensi
Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan
atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
4. Konferensi
Wilayah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah
Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 36
1. Rapat
Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi
dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil
Konferensi Wilayah, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di
tingkat propinsi.
2. Rapat
Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah
dan Pimpinan Cabang.
3. Rapat
Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan
Wilayah.
Pasal 37
1. Rapat
Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu
aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan
organisasi di tingkat propinsi.
2. Rapat
Pimpinan Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3. Rapat
Pimpinan Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan
Cabang.
4. Rapat
Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 38
1. Rapat
Koordinasi Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas
masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan
dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja yang dilaksanakan oleh bidang
tertentu di tingkat wilayah.
2. Rapat
koordinasi wilayah diadakan oleh Pimpinan wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan
wilayah serta Pimpinan cabang sesuai lingkup bidang tertentu.
3. Rapat
Koordinasi Wilayah dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa
kepengurusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 39
1. Forum
permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota adalah
Konferensi Cabang.
2. Konferensi
Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh
Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Komisariat.
3. Konferensi
Cabang diselenggarakan untuk:
a. Membahas
dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Cabang.
b. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kabupaten/kota.
c. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dan Tim Formatur.
Pasal 40
1. Dalam
hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Cabang Luar Bisa.
2. Konferensi
Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3. Konferensi
Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan
atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting
dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4. Konferensi
Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila
dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan
Pimpinan Komisariat yang sah.
Pasal 41
1. Rapat
Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan,
koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta
penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus
organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2. Rapat
Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Anak
Cabang.
3. Rapat
Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan
Cabang.
Pasal 42
1. Rapat
Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual
dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan
organisasi di tingkat kabupaten.
2. Rapat
Pimpinan Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Kongres, Konferensi Wilayah, atau Rapat Kerja Wilayah.
3. Rapat
Pimpinan Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan
Anak Cabang.
4. Rapat
Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 43
1. Rapat
Koordinasi Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas
masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan
dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja yang dilaksanakan oleh bidang
tertentu di tingkat Cabang.
2. Rapat
Koordinasi Cabang diadakan oleh Pimpinan cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan
Cabang dan Pimpinan anak cabang sesuai lingkup bidang tertentu.
3. Rapat
Koordinasi Cabang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa
kepengurusan Pimpinan Cabang.
Pasal 44
1. Forum
permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kecamatan adalah Konferensi
Anak Cabang.
2. Konferensi
Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang
yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3. Konferensi
Anak Cabang diselenggarakan untuk:
a. Membahas
dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Anak Cabang.
b. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.
c. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Tim Formatur.
Pasal 45
1.
Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi
Anak Cabang Luar Biasa.
2.
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk
menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3.
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan
atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat
yang sah.
4.
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila
dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Komisariat yang sah.
Pasal 46
1. Rapat
Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan,
koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta
penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta membahas masalah-masalah
khusus organisasi.
2. Rapat
Kerja Anak Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3. Rapat
Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak
Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4. Rapat
Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan
Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 47
1. Rapat
Pimpinan Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu
aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan
organisasi di tingkat kecamatan.
2. Rapat
Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3. Rapat
Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh
Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4. Rapat
Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat
tertentu.
Pasal 48
1. Rapat
Koordinasi Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas
masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan
dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja yang dilaksanakan oleh bidang
tertentu di tingkat Anak Cabang.
2. Rapat
Koordinasi Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh
Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Komisariat sesuai
lingkup bidang tertentu.
3. Rapat
Koordinasi Anak Cabang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa
kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 49
1. Forum
permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga
pendidikan adalah Rapat Anggota.
2. Rapat
anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting dan 1 tahun
sekali oleh Pimpinan Komisariat yang dihadiri oleh anggota.
3. Rapat
Anggota diselenggarakan untuk:
a. Membahas
dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
b. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat desa/kelurahan atau
lembaga pendidikan.
c. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan Tim Formatur
Pasal 50
1. Dalam
hal-hal khusus dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Bisa.
2. Rapat
Anggota Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3. Rapat
Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah
anggota.
4. Rapat
Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah
anggota.
Pasal 51
1. Rapat
Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan,
koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, dan
penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas masalah-masalah khusus
organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
2. Rapat
Kerja Anggota juga dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang atau Rapat Kerja Anak
Cabang.
3. Rapat
Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan dihadiri
oleh anggota.
4. Rapat Kerja
Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan
Ranting/Pimpinan Komisariat.
Pasal 52
1. Segala
jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separoh lebih satu
dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa,
Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat atau anggota yang
sah sesuai dengan tingkat permusyawaratan.
2. Segala
keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
3. Jika
ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
|
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 29
1.
Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat
nasional adalah Kongres.
2. Kongres
diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan undangan.
3. Untuk
kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang
bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4. Kongres
adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a.
Membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga.
b. Membahas
dan menetapkan Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c. Membahas
dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan IPNU secara nasional.
e. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
f. Memilih
dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.
Pasal 30
1.
Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar
Biasa
2. Kongres
Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi
yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3. Kongres
Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Kongres
Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 31
1.
Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal
yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja secara nasional.
2. Rapat
Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat
serta Pimpinan Wilayah.
3. Rapat
Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan
Pimpinan Pusat.
Pasal 32
1.
Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan
kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat nasional.
2. Rapat
Pimpinan Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan
Wilayah.
3. Rapat
Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 33
1.
Rapat Koordinasi Nasional merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat
khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi
dan sinkronisasi program kerja yang
dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat nasional.
2. Rapat
koordinasi Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan
Pusat serta Pimpinan Wilayah sesuai lingkup bidang tertentu.
3. Rapat
koordinasi Nasional dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa kepengurusan
Pimpinan Pusat.
Pasal 34
1.
Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat
propinsi adalah Konferensi Wilayah.
2. Konferensi
Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri
oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3. Konferensi
Wilayah diselenggarakan untuk:
a.
Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja
Pimpinan Wilayah.
b. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Provinsi.
c. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Wilayah.
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim Formatur.
Pasal 35
1.
Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi
Wilayah Luar Biasa.
2. Konferensi
Wilayah Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3. Konferensi
Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan
atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
4. Konferensi
Wilayah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah
Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 36
1.
Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun
jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Wilayah, serta
membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat propinsi.
2. Rapat
Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah
dan Pimpinan Cabang.
3. Rapat
Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan
Wilayah.
Pasal 37
1.
Rapat Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan
kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat propinsi.
2. Rapat
Pimpinan Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3. Rapat
Pimpinan Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan
Cabang.
4. Rapat
Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 38
1.
Rapat Koordinasi Wilayah merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat
khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi
dan sinkronisasi program kerja yang
dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat wilayah.
2. Rapat
koordinasi wilayah diadakan oleh Pimpinan wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan
wilayah serta Pimpinan cabang sesuai lingkup bidang tertentu.
3. Rapat
Koordinasi Wilayah dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa
kepengurusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 39
1.
Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat
kabupaten/kota adalah Konferensi Cabang.
2. Konferensi
Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh
Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Komisariat.
3. Konferensi
Cabang diselenggarakan untuk:
a.
Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja
Pimpinan Cabang.
b. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kabupaten/kota.
c. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dan Tim Formatur.
Pasal 40
1.
Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi
Cabang Luar Bisa.
2. Konferensi
Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3. Konferensi
Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan
atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting
dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4. Konferensi
Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila
dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan
Pimpinan Komisariat yang sah.
Pasal 41
1.
Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun
jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta
membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2. Rapat
Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Anak
Cabang.
3. Rapat
Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan
Cabang.
Pasal 42
1.
Rapat Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan
kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kabupaten.
2. Rapat
Pimpinan Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Kongres, Konferensi Wilayah, atau Rapat Kerja Wilayah.
3. Rapat
Pimpinan Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan
Anak Cabang.
4. Rapat
Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 43
1.
Rapat Koordinasi Cabang merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal
yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja yang dilaksanakan oleh bidang
tertentu di tingkat Cabang.
2. Rapat
Koordinasi Cabang diadakan oleh Pimpinan cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan
Cabang dan Pimpinan anak cabang sesuai lingkup bidang tertentu.
3. Rapat
Koordinasi Cabang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa
kepengurusan Pimpinan Cabang.
Pasal 44
1.
Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat
kecamatan adalah Konferensi Anak Cabang.
2. Konferensi
Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang
yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3. Konferensi
Anak Cabang diselenggarakan untuk:
a.
Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja
Pimpinan Anak Cabang.
b. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.
c. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Tim Formatur.
Pasal 45
1.
Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi
Anak Cabang Luar Biasa.
2.
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk
menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3.
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan
atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat
yang sah.
4.
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila
dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan
Komisariat yang sah.
Pasal 46
1.
Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun
jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta
membahas masalah-masalah khusus organisasi.
2. Rapat
Kerja Anak Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3. Rapat
Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak
Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4. Rapat
Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan
Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 47
1.
Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang
berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kecamatan.
2. Rapat
Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3. Rapat
Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh
Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4. Rapat
Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat
tertentu.
Pasal 48
1.
Rapat Koordinasi Anak Cabang merupakan forum
permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat
khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi
dan sinkronisasi program kerja yang
dilaksanakan oleh bidang tertentu di tingkat Anak Cabang.
2. Rapat
Koordinasi Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh
Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Komisariat sesuai
lingkup bidang tertentu.
3. Rapat
Koordinasi Anak Cabang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam masa
kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 49
1.
Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat
desa/kelurahan atau lembaga pendidikan adalah Rapat Anggota.
2. Rapat
anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting dan 1 tahun
sekali oleh Pimpinan Komisariat yang dihadiri oleh anggota.
3. Rapat
Anggota diselenggarakan untuk:
a.
Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja
Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
b. Membahas
dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat desa/kelurahan atau
lembaga pendidikan.
c. Menilai
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
d. Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan Tim Formatur
Pasal 50
1.
Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Rapat
Anggota Luar Bisa.
2. Rapat
Anggota Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam
forum/permusyawaratan lain.
3. Rapat
Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah
anggota.
4. Rapat Anggota
Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota.
Pasal 51
1.
Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan
untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun
jadwal/program kerja, dan penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas
masalah-masalah khusus organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga
pendidikan.
2. Rapat
Kerja Anggota juga dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan
dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang atau Rapat Kerja Anak
Cabang.
3. Rapat
Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan dihadiri
oleh anggota.
4. Rapat
Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan
Ranting/Pimpinan Komisariat.
Pasal 52
1.
Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Ranting/Pimpinan Komisariat atau anggota yang sah sesuai dengan tingkat
permusyawaratan.
2. Segala
keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
3. Jika
ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
|
BAB XIV
RAPAT-RAPAT
Pasal 53
1. Rapat-rapat
IPNU terdiri dari:
a. Rapat
Harian;
b. Rapat
Pleno;
c. Rapat
Pleno Paripurna;
d. Rapat
Pleno Gabungan;
e. Rapat
Pimpinan;
f. Rapat
Koordinasi Bidang;
g. Rapat
Panitia.
2. Ketentuan
selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 54
1. Pengambilan
keputusan dalam seluruh rapat dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat kepengurusan yang
bersangkutan.
2. Apabila
tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda sampai
batas yang tidak ditentukan.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 55
1. Besaran
iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
2. Hasil
pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan:
Pimpinan Pusat : 5 %
Pimpina Wilayah : 10 %
Pimpinan Cabang : 25 %
Pimpinan Anak Cabang : 30 %
Pimpinan Ranting/Komisariat : 30%
Pasal 56
Pengelolaan
keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.
|
BAB XIV
RAPAT-RAPAT
Pasal 53
1. Rapat-rapat
IPNU terdiri dari:
a. Rapat Harian;
b. Rapat Pleno;
c. Rapat Pleno
Paripurna;
d. Rapat Pleno
Gabungan;
e. Rapat
Pimpinan;
f. Rapat
Koordinasi Bidang;
g. Rapat Panitia.
2.
Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 54
1.
Pengambilan keputusan dalam seluruh rapat dinyatakan
sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat
kepengurusan yang bersangkutan.
2. Apabila
tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda sampai
batas yang tidak ditentukan.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 55
1.
Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan
Pimpinan Pusat.
2. Hasil
pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan:
Pimpinan Pusat : 5 %
Pimpina Wilayah : 10
%
Pimpinan Cabang : 25 %
Pimpinan Anak Cabang : 30 %
Pimpinan Ranting/Komisariat : 30%
Pasal 56
Pengelolaan
keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.
|
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 57
3.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan
Pusat.
4.
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 57
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan
Pusat.
2. Peraturan
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Palembang
Pada tanggal : 02
Desember 2012
Pukul :
PRESIDUM
SIDANG
_______________ _______________ _________________
|
Ditetapkan di : Boyolali
Pada tanggal : 08
Desember 2015
Pukul :
PRESIDUM
SIDANG
_______________ _______________ _________________
|